
Jabatan
Hakim Konstitusi Republik Indonesia
Fraksi
Partai Amanat Nasional (1999—2013)
Provinsi / Dapil
—
Periode
—
Artikel Terindeks
240
Berdasarkan 240 artikel
Pemberitaan media tentang pejabat ini cenderung bernada negatif. AI mengidentifikasi 90 isu atau kontroversi yang menjadi dasar penilaian ini.
Meritokratis
Penunjukan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi menunjukkan tingkat meritokrasi yang cukup baik. Latar belakang pendidikannya di bidang hukum, khususnya hingga jenjang S3, relevan dengan tugas dan fungsi jabatan tersebut. Pengalaman sebagai pengajar hukum juga mendukung, meskipun data riwayat organisasi tidak tersedia sehingga penilaian kurang komprehensif.
Kesesuaian Pendidikan
Pendidikan formal Patrialis Akbar sangat relevan dengan jabatan Hakim Konstitusi. Gelar S1, S2, dan S3 di bidang hukum memberikan landasan teoritis dan analitis yang kuat untuk memahami dan menerapkan konstitusi.
Pengalaman Relevan
Pengalaman sebagai pengajar dan asisten dosen filsafat hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta relevan karena memberikan pemahaman tentang prinsip-prinsip hukum dan kemampuan untuk menganalisis isu-isu hukum secara mendalam. Ketiadaan data riwayat organisasi menjadi kekurangan dalam penilaian.
Faktor Pendukung
Faktor Pengurang
Dianalisis 11 Mei 2026
Daftar Lengkap
Tanpa Periode
Patrialis Akbar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang, kemudian dinonaktifkan sebagai hakim MK.
SumberPatrialis Akbar terbukti membocorkan draft putusan Mahkamah Konstitusi kepada pihak luar, sehingga dipecat dari jabatan hakim.
SumberKPK menyelidiki Patrialis Akbar atas dugaan menerima suap dalam proses persidangan Mahkamah Konstitusi.
SumberLaporan mengungkap Patrialis Akbar memiliki banyak rumah, termasuk properti khusus untuk pembantu, menimbulkan pertanyaan tentang sumber kekayaan.
SumberPatrialis Akbar terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk tuduhan menerima suap berupa rumah dan apartemen, serta dikenai OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK.
SumberPatrialis Akbar mengundurkan diri dari posisi hakim MK setelah terjerat kasus korupsi, menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga peradilan.
SumberMahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman penjara Patrialis Akbar menjadi 7 tahun, menimbulkan kontroversi publik mengenai keadilan hukum.
SumberPatrialis Akbar divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait uji materi UU Peternakan di Mahkamah Konstitusi.
SumberPatrialis Akbar terbukti menerima suap terkait uji materi undang-undang peternakan dan kesehatan hewan. Dia divonis 8 tahun penjara.
SumberPatrialis Akbar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 8 tahun penjara yang diterimanya.
SumberDi Bawah Rata-rata
Pemberitaan Bernada Negatif
76% dari 92 artikel teranalisis bernada negatif.
Catatan
Media Paling Sering Meliput
detikNews memuat 46 artikel — paling banyak dari 27 media yang pernah meliput.
Di Atas Rata-rata
Jaringan Luas
Terhubung dengan 11 pejabat lain dalam jaringan kolega.
Dianalisis 11 Mei 2026 · agregasi statistik dari rekan satu lembaga
295
artikel total · 192 bulan tercatat
65
media unik · dari 295 artikel
Cukup terkonsentrasi · top 41%
Top 5 Media
Foto Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar Siap Digugat
viva.co.id · 1 September 2026
NegatifFokus pada kesiapan digugat menunjukkan kontroversi dan tantangan hukum yang dihadapi Patrialis Akbar
Menimbang Pemberhentian Tidak Hormat Patrialis Akbar
Gresnews.com · 25 Agustus 2026
NegatifFrasa 'Pemberhentian Tidak Hormat' menunjukkan sanksi pemecatan akibat pelanggaran etik atau hukum yang dilakukan Patrialis Akbar
Penangkapan Patrialis Akbar Diduga Terkait Uji Materi Aturan Impor
Gresnews.com · 25 Agustus 2026
NegatifPenangkapan Patrialis Akbar yang diduga terkait uji materi menunjukkan adanya kasus hukum yang melibatkan beliau
Menebak Motif Suap Patrialis Akbar
Topik Utama
Isu Teridentifikasi
↓ Lihat detail kontroversi di bawah
Dianalisis oleh AI · Data diperbarui secara berkala
Gresnews.com · 25 Agustus 2026
NegatifKata 'Suap' secara langsung mengindikasikan tindakan korupsi berupa penerimaan suap oleh Patrialis Akbar