
Jabatan
Komisi IV - Anggota
Fraksi
Golongan Karya
Provinsi / Dapil
Jawa Timur
Periode
2024-2029
Artikel Terindeks
107
Kurang Meritokratis
Penilaian menunjukkan bahwa penempatan Eko Wahyudi sebagai anggota Komisi IV DPR kurang meritokratis. Latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja memiliki relevansi terbatas dengan tugas dan fungsi komisi yang membidangi pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan. Keterbatasan data riwayat organisasi dan penghargaan juga menyulitkan penilaian yang lebih komprehensif.
Kesesuaian Pendidikan
Latar belakang pendidikan Eko Wahyudi, yang meliputi pendidikan dasar hingga SMK dengan jurusan mekanik umum, kurang relevan dengan bidang tugas Komisi IV DPR. Tidak ada indikasi pendidikan tinggi atau pelatihan khusus yang mendukung keahlian di bidang pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, atau kelautan.
Pengalaman Relevan
Pengalaman sebagai Direktur di PT. Bhakri Tama Persada mungkin memiliki beberapa aspek yang relevan dengan manajemen dan pengambilan keputusan, namun tidak secara langsung terkait dengan isu-isu substantif yang menjadi fokus Komisi IV. Ketiadaan informasi mengenai riwayat organisasi juga mengurangi kemampuan untuk menilai pengalaman yang relevan di bidang kebijakan publik atau advokasi terkait.
Faktor Pengurang
Dianalisis 11 Mei 2026
Daftar Lengkap
Tanpa Periode
Terdakwa atas dugaan korupsi dan penggelapan dana, termasuk kasus pencurian HP korban dan pembakaran kasur.
SumberPenghargaan yang diterima oleh Eko Wahyudi sebagai Babinsa Kodam V Brawijaya menimbulkan kontroversi terkait kriteria penerimaan penghargaan.
SumberKasus pengeroyokan di Jembatan Gentala Arasy menimbulkan kritik atas penanganan kepolisian.
SumberEko Wahyudi menjadi terdakwa dan dihukum karena melakukan pembakaran, pengrusakan, dan pencurian HP terkait hutang yang tidak dibayar.
SumberPolresta Jambi sedang mengusut kasus pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Gentala Arasy.
SumberKombes Eko Wahyudi memberikan keterangan lengkap soal kebakaran di Mapolresta Jambi.
SumberEko Wahyudi menjadi terdakwa karena membakar kasur dan mencuri HP korban karena hutang yang tidak dibayar.
SumberEko Wahyudi dihukum 10 bulan penjara karena melakukan pengrusakan, pembakaran, dan pengambilan HP karena hutang yang tidak dibayar.
SumberEko Wahyudi menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap kasus oplos beras yang menurunkan harga beras di pasar.
SumberDi Bawah Rata-rata
Skor Merit Rendah
Peringkat #555 dari 577 anggota DPR (skor 25).
Di Atas Rata-rata
Pemberitaan Bernada Positif
38% dari 76 artikel teranalisis bernada positif.
Catatan
Anggota Fraksi Golongan Karya
Salah satu dari 101 anggota fraksi Golongan Karya di seluruh lembaga publik.
Catatan
Anggota DPR
Salah satu dari 577 anggota DPR yang terindeks.
Catatan
Mewakili Jawa Timur
255 pejabat publik dari Provinsi Jawa Timur terindeks di platform.
Catatan
Media Paling Sering Meliput
SuaraBojonegoro.com memuat 9 artikel — paling banyak dari 91 media yang pernah meliput.
Dianalisis 9 Mei 2026 · agregasi statistik dari rekan satu lembaga
256
artikel total · 89 bulan tercatat
133
media unik · dari 256 artikel
Liputan beragam · top 5%
Top 5 Media
Hadiri Pengajian Akbar Maulid Nabi, H. Eko Wahyudi Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Tuban
memanggil.co · 1 September 2026
PositifTeks menyebutkan kehadiran H. Eko Wahyudi dalam pengajian akbar yang mempererat silaturahmi dengan masyarakat Tuban, menunjukkan hubungan positif dengan konstituen.
Hadiri Pengajian Akbar Maulid Nabi, H. Eko Wahyudi Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Tuban
memanggil.co · 1 September 2026
NetralKomisi IV DPR Bentuk Panja BBL, Eko Wahyudi Siap Kawal Pengawasan
Fraksi Golkar · 24 Juni 2026
NetralTeks hanya memuat informasi bahwa Eko Wahyudi siap mengawal pengawasan Panja BBL, tanpa penilaian positif atau negatif yang jelas.
Golkar Utus Eko Wahyudi Kawal Panja Benih Lobster Komisi IV DPR
Topik Utama
Dianalisis oleh AI · Data diperbarui secara berkala
Pojok Papua · 23 Juni 2026
NetralTeks hanya menyebut Golkar mengutus Eko Wahyudi mengawal Panja benih lobster, tanpa kata yang jelas memuji atau mengkritik.