
Jabatan
Menteri Hukum
Fraksi
Gerakan Indonesia Raya
Provinsi / Dapil
—
Periode
2024-Sekarang
Artikel Terindeks
379
Berdasarkan 379 artikel
Pemberitaan media tentang pejabat ini cenderung netral atau berimbang — tidak dominan positif maupun negatif.
Kategori Pemberitaan
Meritokratis
Penempatan Dr. Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dapat dinilai meritokratis. Latar belakang pendidikannya di bidang hukum sangat relevan dengan jabatan yang diemban. Pengalaman sebagai advokat, dosen hukum, dan ketua badan legislasi menambah bobot meritokrasi, meskipun ada faktor afiliasi partai yang perlu dipertimbangkan.
Kesesuaian Pendidikan
Pendidikan S1, S2, dan S3 di bidang hukum dari berbagai universitas menunjukkan kesesuaian yang kuat dengan jabatan Menteri Hukum. Pendidikan hukum yang mendalam memberikan landasan teoretis dan pemahaman yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi kementerian.
Pengalaman Relevan
Pengalaman sebagai advokat memberikan pemahaman praktis tentang sistem hukum. Pengalaman sebagai dosen hukum berkontribusi pada kemampuan analisis dan pemikiran kritis. Jabatan sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) di DPR RI sangat relevan karena melibatkan perumusan dan pembahasan undang-undang, yang merupakan inti dari tugas Kementerian Hukum.
Faktor Pendukung
Faktor Pengurang
Daftar Lengkap
Kebijakan pemerintah untuk menggunakan AI dalam proses pemeriksaan kasus pidana menimbulkan kekhawatiran tentang privasi dan keadilan prosedural.
SumberKebijakan menolak pelaporan kepemilikan beneficial ownership pada perusahaan menimbulkan kritik dari sektor swasta dan lembaga keuangan.
SumberPenggunaan paralegal di posbankum menimbulkan kontroversi terkait kompetensi dan potensi konflik kepentingan.
SumberPerdebatan mengenai ruang lingkup dan pelaksanaan RUU penyadapan yang dapat memengaruhi kebebasan sipil dan privasi warga
SumberMenkum menyatakan putusan MK tidak berlaku surut bagi polisi yang sudah mengisi jabatan sipil.
SumberMenkum menjamin rehabilitasi terdakwa kasus ASDP tidak berimplikasi pada penegakan hukum.
SumberMenkum buka suara terkait KUHP baru yang bisa memidanakan 'kumpul kebo'.
SumberArtikel membahas apakah penggunaan stiker presiden di WhatsApp melanggar KUHP baru.
SumberKemenkum menegaskan bahwa kajian komunisme dan marxisme untuk ilmu pengetahuan tidak dipidana dalam KUHP baru.
SumberArtikel membahas respons Menkum terkait wacana mengembalikan UU KPK ke aturan lama.
SumberDi Atas Rata-rata
Sorotan Media Tinggi
Diliput 156% lebih banyak dari rata-rata anggota Kementerian.
Catatan
Skor Merit Sedang
Peringkat #10 dari 16 anggota Kementerian (skor 70).
Di Bawah Rata-rata
Banyak Kontroversi
12 kontroversi tercatat — rata-rata di Kementerian adalah 5.2.
Di Atas Rata-rata
Pemberitaan Bernada Positif
66% dari 116 artikel teranalisis bernada positif.
Catatan
Anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya
Salah satu dari 6 anggota fraksi Gerakan Indonesia Raya di seluruh lembaga publik.
Catatan
Anggota Kementerian
Salah satu dari 62 anggota Kementerian yang terindeks.
Dianalisis 9 Mei 2026 · agregasi statistik dari rekan satu lembaga
1.054
artikel total · 66 bulan tercatat
299
media unik · dari 1.054 artikel
Liputan beragam · top 7%
Top 5 Media
Negara Hadir, 1.512 Anak PMI di Malaysia Dapat Kepastian Status WNI
RM.ID · 4 September 2026
NetralTeks membahas program Negara Hadir untuk anak PMI, bukan aspek yang relevan dengan target
Ke media Malaysia, Menkum jelaskan RI bahu-membahu padamkan karhutla
ANTARA News · 4 September 2026
NetralTeks membahas koordinasi padamkan karhutla, bukan fungsi pokok Kementerian Hukum
Pemerintah beri penegasan status kewarganegaraan bagi 1.512 anak PMI
ANTARA News · 4 September 2026
NetralTeks membahas koordinasi pemerintah soal kewarganegaraan PMI, bukan fungsi substantif Kementerian Hukum
Kolaborasi Lima Kementerian Tegaskan Status Kewarganegaraan 1.512 Anak PMI di Malaysia
Topik Utama
Dianalisis oleh AI · Data diperbarui secara berkala
Dianalisis 11 Mei 2026
Pontianak Post · 4 September 2026
NetralTeks membahas penegasan kewarganegaraan PMI, bukan kinerja legislasi atau integritas Menkum